KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya. Tidak lupa sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, sehingga penyusunan tugas ini dapat terselesaikan.

Penyusunan AD dan ART sehingga terbentuknya "Koperasi Jasa Skubari Cahaya Nusantara (KOSCAN)" di Pekanbaru Provinsi Riau. Dan kepada semua pihak kami mengucapkan terima kasih bagi yang telah ikut berpartisipasi terbentuknya koperasi ini.

Disadari bahwa untuk menyelamatkan lingkungan dari sampah plastik, koperasi kami ini membuat suatu progres, yaitu kami telah merancang salah satu usaha pembuatan ecobrick. Oleh karena itu kami menawarkan suatu kerjasama dengan Bapak dan Ibu serta saudara/l baik sekolah, Perguruan Tinggi, Yayasan, Koperasi maupun badan lainnya.

Akhirnya kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan perhatiannya yang diberikan, dan sebelumnya kami ucapkan terimakasih.



BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) PEKANBARU PROVINSI RIAU


  • 1. Bahwa dalam rapat pendirian Koperasi KOSCAN JI. Pepaya No. 37 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Pekanbaru Provinsi Riau ini telah hadir sebanyak 21 (dua puluh satu) orang pendiri Koperasi KOSCAN sehingga berdasarkan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasi, maka rapat pendirian koperasi ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
  • 2. Bahwa agenda acara rapat pendirian Koperasi ini adalah:
    • 2.1. Nama koperasi ini adalah Koperasi SKUBARI JASA CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN).
    • 2.2. Tempat/kedudukan Koperasi koscan YAITU JI. Pepaya No. 37 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Pekanbaru Provinsi Riau.
    • 2.3. Maksud dan tujuan koperasi KOSCAN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    • 2.4. Susunan Pengurus Terpilih Periode 2022 s.d. 2027:
      
      
      Susunan Pengurus Terpilih Periode 2022 s.d. 2027:
      Ketua : Akmal Sekretaris | : Hambali Sekretaris II : Nadya Afriana Bendahara | : Yasmiati Magdalena Bendahara II : Verawati Dewi Maneger : Oktowarmi
      Pengawas Terpilih Periode 2021 s.d. 2026:
      Ketua : Ajis Anggota I : Yan Anwar Anggota II : AMRUL Dengan kesepakatan lainnya sebagai berikut: a. Masa periode pengurus dan pengawas 5 (lima) tahun. b. Jumlah pengurus bejumlah 7 (tujuh) orang dan Jumlah Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang. c. Syarat menjadi pengurus sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota koperasi selama 2 (dua) tahun. Syarat menjadi pengawas sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota koperasi selama 2 (dua) tahun.
    • 2.5. Bidang usaha yang dikelola yaitu:
      • a. Jasa dan Unit jasa Pengelolaan Bidang Pendidikan.
      • b. Jasa dan Unit jasa Pengelolaan Bidang Pertanian.
      • c. Jasa dan Unit jasa Pengelolaan Bidang Perkebunan.
      • d. Jasa dan Unit jasa Pengelolaan Bidang Peternakan.
      • e. Jasa dan Unit jasa Pengelolaan Bidang Perikanan.
      • f. Plus masing-masing bidang ada 3 bidang, yaitu Jasa dan Unit jasa Pengelolaan
        • 1. Bidang Perdagangan,
        • 2. Bidang Kesehatan dan
        • 3. Bidang Pariwisata.
      • g. Menyelenggarakan usaha di bidang agribisnis
      • h. Jasa service/perbaikan komputer, printer, dan elektronik
      • i. Jasa-jasa lain.
      • 2.6. Keanggotaan adalah masyarakat yang berdomisili di Kota dan Kabupaten.
      • 2.7. Simpanan Koperasi terdiri dari:
        • a. Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
        • b. Simpanan Wajib sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah)/hari.
        • c. Simpanan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART dan peraturan lainnya.
      • 2.8. Menyetujui modal awal yang disetorkan sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per tahun dan dibayar untuk 1 (satu) tahun tersebut selama 3 (tiga) bulan.

  • 3. Bahwa karena acara rapat anggora ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir dan dihadiri oleh peserta secara Zoom Meting, maka pimpinan rapat mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk memutuskan :
    • 3.1. Menyetujui bahwa nama Koperasi adalah KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN).
    • 3.2. Menyetujui tempat kedudukan Koperasi koscan, di Jl. Pepaya Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
    • 3.3. Menyetujui maksud dan tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    • 3.4. Menyetujui Susunan Pengurus Terpilih Periode 2022 s.d. 2027:
    • 
       1. Ketua        : Akmal
       2. Sekretaris   : Hambali
       3. Sekretaris II: Nadya Afriana
       4. Bendahara    : Yasmiati Magdalena 
       5. Bendahara II : Verawati Dewi
       6. Maneger      :Oktowarmi
      
       a. Pengawas Terpilih Periode 2021 s.d. 2026:
       b. Ketua        : Ajis
       c. Anggota I    : Oktawarmi
       d. Anggota II   : Amrul
      
    • 3.5. Menyetujui :
      • a. Masa periode pengurus dan pengawas 5 (lima) tahun.
      • b. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang. Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang.
      • c. Syarat menjadi pengurus sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota koperasi selama 2 (dua) tahun.
      • Syarat menjadi pengawas sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota koperasi selama 2 (dua) tahun.
    • 3.6. Menyetujui Bidang usaha yang dikelola yaitu:
      • a. Unit jasa keuangan Bank Sampah Skubari Riau
      • b. Perdagangan Umum
      • c. Menyelenggarakan usaha di bidang agribisnis
      • d. Jasa service/perbaikan komputer, printer, dan elektronik
      • e. Jasa-jasa lain
    • 3.7. Menyetujui Keanggotaan adalah masyarakat yang berdomisili di Kota Pekanbaru dan Kabupaten lainnya.
    • 3.8. Menyetujui :
    • 3.9. Simpanan Koperasi terdiri dari:
      • d. Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
      • e. Simpanan Wajib sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah)/hari.
      • f. Simpanan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam AD/ART dan peraturan lainnya.
    • 3.10. Menyetujui modal awal yang disetorkan sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh juta delapan ratus rupiah) dibuktikan foto /copy slib tabungan Bank.
    • 3.11. Menyetujui rapat anggota pendiri Koperasi KOSCAN memberikan kuasa kepada pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat atau menandatangani Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Koperasi dalam bentuk dan susunan sebagaimana yang ditetapkan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku di hadapan pejabat yang berwenang.
  • Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta bicara, maka ketua rapat menutup pertemuan rapat pembentukan atau pendirian Koperasi Syariah PKK Padukuhan Kalakijo jam 13.00 WIB. Dari segala sesuatu yang tersebut terdahulu, maka dibuatlah risalah rapat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • 3.12. Rapat Pendirian KOPERASI SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN)
      Nomor Nama Jabatan
      1 Akmal Ketua
      2 Hambali Sekretaris
      3 Oktawarmi Manager
  • SURAT KUASA

    RAPAT PENDIRIAN KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN)


    Pada hari ini Kamis tanggal Enam bulan April tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku dua puluh satu orang pendiri dan anggota KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) di Jl. Pepaya No. 37 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dengan ini memberi kuasa kepada pengurus terpilih KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), yaitu:
    Nomor Nama Jabatan
    1 Akmal Ketua
    2 Hambali Sekretaris
    3 Oktawarmi Manager
    Untuk pertama kalinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan keputusan Rapat Anggota Pendirian KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) di Jl. Pepaya No. 37 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau.yang diadakan pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan menandatangani Berita Acara Pendirian KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) di hadapan penjabat yang berwenang. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Yang Memberi Kuasa
      Nomor Nama Jabatan
      1 Akmal Kepala Keluarga
      2 M. Rilam Prasandy Kepala Keluarga
      3 Arief Wijaksana Kepala Keluarga
      4 Amrul Kepala Keluarga
      5 Ajis Kepala Keluarga
      6 M. Habibi Kepala Keluarga
      7 Syartuni Kepala Keluarga
      8 Yan Anwar Kepala Keluarga
      9 Khairul Amal Kepala Keluarga
      10 Pujianto Kepala Keluarga
      11 Aflar Kepala Keluarga
      12 Yusmati Magdalena Pengusaha
      13 Indra Putra Kepala Keluarga
      14 Verawati Dewi Kepala Keluarga
      15 Oktawarmi Kepala Keluarga
      16 Syafira Eka Putri Kepala Keluarga
      17 Hambali Kepala Keluarga
      18 Ichsan Sadikin Kepala Keluarga
      19 Asrita Kepala Keluarga
      20 Danang Yoga Kepala Keluarga
      21 Mahmud Kepala Keluarga
      22 Nadya Afriana Kepala Keluarga


  • ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) PEKANBARU PROVINSI RIAU.

    ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) PEKANBARU PROVINSI RIAU



    BAB I
    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
    Pasal 1

    Koperasi ini bernama KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN) dan berkedudukan di Jl. Pepaya No. 37, Jadirejo Kecamatan Sukajadi. Kota Pekanbaru, 28126 Provinsi Riau.

    Pasal 2
    Tanggal berdiri dan No Registrasi

    KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), disingkat KOSCAN, berdiri pada tanggal 06 April 2021 dengan No Registrasi

    BAB II
    MAKSUD DAN TUJUAN
    Pasal 3

    Maksud dan tujuan KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), ini adalah :
  • 1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan SDM yaitu:
    • Bidang Pendidikan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan serta pengembangan masing-masing bidang, yakni
    • Bidang Perdagangan,
    • Bidang Kesehatan dan
    • Bidang Pariwisata
  • 2. Kelompok Koperasi ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.


  • Pasal 5

    KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya.

    BAB IV
    USAHA-USAHA
    Pasal 6

    Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), berusaha :
    • 1. Menggali ilmu tentang perkoperasian yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Koperasi setempat
    • 2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi usha koperasi ke anggota/member.
    • 3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.


    BAB V
    KEKAYAAN
    Pasal 7

    Kekayaan KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), ini terdiri dari:
    • 1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Koperasi
    • 2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha-usaha Koperasi/Kelompok.
    • 3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.


    Pasal 8

    Pendapatan KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN), terdiri dari:
    • 1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat koperasi.
    • 2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
    • 3. Penghasilan-penghasilan dari usaha koperasi yang sah.
        Ditetapkan di : PEKANBARU 
        Pada tanggal  : 15 Februari 2022


    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI JASA SKUBARI CAHAYA NUSANTARA (KOSCAN)
    BAB I
    PRINSIP ORGANISASI
    Pasal 1

    Sebagai suatu organisasi Koperasi Jasa Skubari Cahaya Nusantara (KOSCAN) yang bergerak dibidang Pendidikan & Pelatihan UMKM, sembako perikanan, peternakan, perkebunan, Perdagangan, Kesehatan, Pariwisata dan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I'tikad dari para pelaku usaha UMKM, Bidang Pendidikan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan dan lain-lain yang bertempat di Jl. Pepaya No. 37, Jadirejo Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28126. Selaku pelaku kelompok UMKM selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan Perdagangan, Kesehatan, Pariwisata. Sebagai kelompok koperasi mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah dan Swasta guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.

    BAB II
    KEANGGOTAAN
    Pasal 2

    Anggota kelompok Koperasi merupakan pekoperasi yang sedang melakukan kegiatan usaha Koperasi diwilayah kelompok Koperasi, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART koperasi dan peraturan yang berlaku..

    Pasal 3

    Anggota kelompok Koperasi harus memenuhi persyaratan sekurangnya sebagai berikut:
    • 1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
    • 2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
    • 3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani.
    • 4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani
    • 5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.


    Pasal 4

    Keanggotaan Kelompok Koperasi harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan

    BAB 001
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
    Pasal 5

    Pengurus dan Anggota / Member Koperasi mempunyai kewajiban:
    • 1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
    • 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
    • 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.
    • 4. Membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000.-/orang dan simpanan wajib Rp.1.000.-/ hari/ orang/bulan (30 hari sekali), dibayar selama 3 (tiga) bulan.


    Pasal 6

    Pengurus dan Anggota / Member Koperasi mempuyai hak :
    • 1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
    • 2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Koperasi Ngudi Rahayu.
    • 3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
    • 4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
    • 5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
    • 6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan yang berlaku
    • 7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku


    Pasal 7

    Berakhirnya Pengurus dan keanggotaan/member koperasi :
  • 1. Meninggal dunia.
  • 2. Mundur atas permintaan sendiri.
  • 3. Tidak melakukan kegiatan usaha Koperasi di hamparan kelompok tani.
  • 4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
    • a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
    • b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti: 1) Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas. 2) Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa
    • c. pemberitahuan resmi.
    • d. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
    • e. Melakukan tindak pidana.
    • f. Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.


  • Pasal 8

    Pengurus/Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.

    Pasal 9

    Pengurus dan Anggota/member yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.

    BAB IV
    RAPAT ANGGOTA
    Pasal 10

    Rapat anggota merupabkan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi

    Pasal 11

    Dalam rapat anggota, tiap Pengurus/anggota/member mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.

    Pasal 12

    Rapat Pengurus/anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.

    Pasal 13

    Syahnya rapat Pengurus/anggota/member dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga (2/3) dari anggota yang hadir.

    Pasal 14

    Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat Pengurus/anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat Pengurus/anggota.

    Pasal 15

    Keputusan rapat Pengurus / anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

    BAB V
    TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
    Pasal 16

    Tugas, fungsi dan wewenang rapat pengurus/anggota tahunan antara lain menetapkan :
    • 1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
    • 2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.


    Pasal 17

    Tugas, fungsi dan wewenang rapat Pengurus/anggota luar biasa:
    • 1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
    • 2. Menetapkan perluasan usaha.
    • 3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
    • 4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.


    BAB VI
    PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
    Pasal 18

    Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai:
    • 1. Undangan Rapat
    • 2. Acara Rapat
    • 3. Waktu Rapat
    • 4. Notulen Rapat


    Pasal 19

    Semua keputusan rapat pengurus/anggota harus dibuat dalam berita acara rapat pengurus/anggota dan disyahkan oleh rapat pengurus/anggota.

    Pasal 20

    Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.

    BAB VII
    KEUANGAN ORGANISASI
    Pasal 21

    Keuangan organisasi Koperasi bersumber dari simpanan pokok, Simpanan Wajib dan lain-lain anggota, serta sumbangan lain yang syah, dan usaha Koperasi yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
    • 1. Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000.-/ orang
    • 2. Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 1.000.-/hari/ orang/bulan (30 hari), dan dilunaskan atau dibayar selama 3 (tiga) bulan.
    • 3. Pembayaran simpanan pokok selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.


    BAB VIII
    WAKTU
    Pasal 22

    Pengurus/ Koperasi ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya Koperasi sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.

    BAB IX
    PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
    Pasal 23

    • a. Pengeluaran Koperasi terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
    • b. Pembagian bagi hasil dengan investor (modal, tanah dan alat), 20 %: 80%, 20% untuk investor dan 80% untuk pengurus. c. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan, termasuk pembagian hasil untuk pengurus dijadikan 100%, dan baru pembagian, 60%: 40%, yaitu: - 60% untuk Pengurus Usaha (hasil usaha bersih di bagi 10 (sepuluh) orang. - 40 persen untuk induk 20%, Unit/Cabang 20% dengan rincian (Pendidikan/Pelatihan 5%, Kas Induk/Kas Unit 5 %, pengembangan Usaha 5 %, dan untuk Sosial 5%.
  • 2. Pengeluaran insidentel adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
  • 3. Besarnya pengeluaran insidentel ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.


  • BAB X
    SISA HASIL USAHA
    Pasal 24

  • 1. Koperasi Pusat SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh dari bantuan dana Pemerintah, CSR atau sumbangan yang tidak mengikat jadikan modal usaha dan pada akhir tahun keuntungan dijadukan sebagai SHU, yakni dibagi sebagai berikut:
      
      
    • a. untuk dana pengurus : 40%
    • b. untuk dana Pengawas : 5%
    • c. untuk tunjangan Kariyawan : 5%
    • d. untuk dana sosial : 5%
    • f. untuk dana Pendidikan : 5%
    • e. untuk kelangsungan Pengembangan Usaha : 40%
  • 2. Koperasi Cabang SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh dari bantuan dana Pemerintah, CSR atau sumbangan yang tidak mengikat jadikan modal usaha dan pada akhir tahun keuntungan dijadukan sebagai SHU, yakni dibagi sebagai berikut:
      
      
    • a. untuk dana pengurus : 35%
    • b. untuk dana Pengawas : 5%
    • c. untuk tunjangan Kariyawan : 5%
    • d. untuk dana sosial : 5%
    • e. Untuk Dana Pendidikan : 5%
    • f. Untuk luran ke Pusat : 5%
    • g. Untuk Kas Pengembangan Usaha : 5%
    • h. untuk kelangsungan Pengembangan Usaha : 35 %
  • 3. Koperasi Unit (Usaha) SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh dari bantuan dana Pemerintah, CSR atau sumbangan yang tidak mengikat jadikan modal usaha dan pada akhir tahun keuntungan dijadukan sebagai SHU, yakni dibagi sebagai berikut:
      
      
    • a. untuk dana pengurus : 35%
    • b. untuk dana Pengawas : 5%
    • c. untuk tunjangan Kariyawan : 5%
    • d. untuk dana sosial : 5%
    • e. Untuk Dana Pendidikan : 5%
    • f. Untuk luran ke Pusat : 5%
    • g. Untuk Kas Pengembangan Usaha : 5%
    • h. untuk kelangsungan Pengembangan Usaha : 35%


  • BAB XI
    SANKSI - SANGSI
    Pasal 25

    Sanksi organisasi Koperasi diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Koperasi. Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Koperasi adalah sebagai berikut:
    • a. Pencemaran nama baik Koperasi, pengurus, anggota dan Pengawa dan atau koperasi lainnya akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
    • b. Tidak merawat atau memelihara beban tugas dan kewajiban atau asep koperasi akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari Koperasi selama 1 (satu) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
    • c. Mencuri hasil koperasi dan anggota/member lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari pengururus/keanggotaan.
    • d. Mencuri asset koperasi dan orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengembalikan hasil curiannya,
    • e. Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan luran kas akan diberi peringatan selama 3 (tiga) kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari Koperasi dan akan dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi.


    BAB XII BADAN PENGURUS
    Pasal 26

    Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Koperasi. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Koperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.

    Pasal 27

    Pengurus Koperasi diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat dan atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.

    Pasal 28

    Pengurus Koperasi dipilih untuk masa jabatan 1 tahun, dan dapat diperpanjang melalui rapat anggota.

    Pasal 29

    Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
    • a. Menyalah gunakan wewenang
    • b. Melakukan kecurangan yang merugikan Koperasi
    • c. Tidak mentaati AD dan ART Koperasi


    Pasal 30

    Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

    Pasal 31

    Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Koperasi tersebut harus menginformasikan kepada setiap anggota Koperasi untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan, dan untuk selanjutnya oleh Pengurus/anggota disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.

    BAB XIII
    PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
    Pasal 32

    Untuk mengelola Koperasi maka dibentuk pengurus yang terdiri dari :
    • 1. Seorang penanggung jawab (Pembina dan Pengawas/Pemeriksa)
    • 2. Seorang ketua
    • 3. Seorang Manejer
    • 4. Seorang sekretaris
    • 5. Seorang bendahara
    • 6. Seorang Humas
    • 7. 4 orang sebagai Seksi


    BAB XIV
    HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
    Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi
    Pasal 33

    • a. Pengertian Pengurus Koperasi Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang- orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar- benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
    • b. Tufoksi Kerja Pengurus sbb:
      • 1. Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
      • 2. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi
      • 3. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
      • 4. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
      • 5. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
      • 6. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan kepengurusannya
      • 7. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
      • 8. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan
      • 9. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi
      • 10. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
      • 11. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
      • 12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi
      • 13. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
      • 14. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.
    • c. Pengurus Koperasi Antara lain:
      • 1. Pengurus Harian :
        • a). Ketua Tugas dan Tanggung Jawab :
          • Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
          • Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang
          • Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
          • Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
        • b). Sekretaris Tugas dan Tanggung Jawab:
          • Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
          • Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
          • Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
          • Membuat pendataan koperasi
        • c). Bendahara Tugas dan Tanggung Jawab:
          • Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
          • Memelihara semua harta kekayaan koperasi
          • Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta Pengisian saldo
          • Melakukan Cash Opname yang ada di kasir
      • 2. Pengurus Lengkap
        • a. Wakil Tugas dan Tanggung Jawab adalah membantu Ketua :
          • Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
          • Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
          • Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
        • b. Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab :
          • Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
          • Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
          • Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
          • Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
          • Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
        • c. Akuntan (Bendahara 1) Tugas dan Tanggung Jawab :
          • Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
          • Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
          • Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
        • d. Kasir (Bendahara 2) Tugas dan Tanggung Jawab:
          • Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
          • Bertanggung jawab atas dana kas kecil
          • Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
          • Bertanggung jawab membuat laporan harian
      • 3. Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas Pengawas bertugas:
        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
      • Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008) Koperasi
          • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi
          • Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
          • Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota
      • 4. Manajer atau Pengelola Pengelola (Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. Tugas dan Tanggung Jawab Manejer adalah:
        • Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk
        • memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
      • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
        • Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
        • Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
        • Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
        • Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
      • 5. Tugas dan Tanggung Jawab Humas Koperasi. Sebagai Pengurus koperasi yang menjabat sebagai Kepala Humas Koperasi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut:
        • Melakukan pengontrolan dan koordinasi terhadap kinerja siklus managemen kerja.
        • Melakukan penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Koperasi di dalam perusahaan.
        • Melakukan penyusunan sistem managemen kerja yang ada di dalam koperasi perusahaan.
        • Melakukan pengontrolan adanya pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan skill semua karyawan agar karyawan koperasi mempunyai kemampuan dan kompetensi yang berkembang serta memadai.
        • Melakukan koordinasi dan pengontrolan adanya pelaksanaan fungsi SDM di seluruh koperasi untuk memastikan semua sitem sesuai dengan strategi kebijakan dan rencana kerja yang telah di buat bersama.
      • 6. Tugas Seksi-seksi:
        • a. Mengerjakan kerja sesuai tufoksinya, dan Menampung aspirasi anggotanya
        • b. Menyiapkan laporan data-data yang diperlukan kepada Pengurus Harian
        • c. Seksi-seksi bertanggung jawab langsung kepada Ketua Koperasi.
        • d. Melakukan pekerjaan sesuai bidang dan jenis tugas yg diemban.


    BAB XV
    TUGAS BADAN PENGURUS
    Pasal 34

    • Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah :
      • a. Mengelola organisasi Koperasi dan usahanya.
      • b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
      • C. Menyelenggarakan rapat anggota.
      • d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. e. Melaksanakan administrasi organisasi Koperasdi dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.


    BAB XVI
    WEWENANG BADAN PENGURUS
    Pasal 35

    • Wewenang pengurus antara lain:
      • a. Mewakil Koperasi di dalam dan diluar
      • b. Memutuskan penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
      • c. Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat Pengurus/anggota.


    BAB XVII
    RAPAT BADAN PENGURUS
    Pasal 36

    Badan Pengurus mengadaan rapat setiap 30 hari sekali yaitu setiap Minggu ke tiga setiap bulannya, dan setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang badan pengurus.

    Pasal 37

    Dalam semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir.

    Pasal 38

    Kecuali jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah, rapat Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah badan pengurus.

    Pasal 39

    Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul-usul dan keputusan itu dianggap sah.

    BAB XVIII
    BADAN PEMERIKSA
    Pasal 40

    • 1. Badan pemeriksa terdiri dari 3 orang. (Pembina dan Pengawas) 2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
      • 1. Memiliki sifat-sifat kejujuran
      • 2. Mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan.


    BAB XIX
    ATURAN TAMBAHAN
    Pasal 41

    • 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
    • 2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah di Jl. Pepaya No. 37, Jadirejo Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, 28126 Provinsi Riau. pada Tanggal 15 Februari 2022.
    • 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    • 
        Ditetapkan di: PEKANBARU 
        Pada tanggal : 15 Februari 2022
        
    Subscribe Our Newsletter